SINERGINTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Sape di Kabupaten Bima telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan 10 ekor rusa, salah satu satwa yang dilindungi. Para tersangka diduga melakukan perburuan di Pulau Komodo, NTT.
Ketiga terduga tersebut berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, dan terdiri dari MS (24), seorang wiraswasta, JN (39), seorang petani, dan TK (25), juga seorang petani.
Kapolsek Sape, Masdidin, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima berhasil mengamankan sepuluh ekor rusa yang sudah mati. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 02.00 Wita di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Satwa tersebut sudah dalam keadaan mati. Terduga membawa mereka menggunakan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE,” kata Masdidin pada Minggu, 8 September 2024.
Masdidin menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima melakukan patroli ke arah Desa Bugis. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, mereka melihat sebuah kendaraan Avanza putih dengan muatan berat yang mencurigakan. Setelah melakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut memuat tiga orang dari Desa Sie dan sepuluh ekor rusa yang sudah mati, yang dibungkus dengan terpal hijau.
“Para terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sape untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Masdidin.
Dia menambahkan, “Terduga pelaku yang kami amankan adalah pembeli dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.”