SINERGINTB – Mantan Kepala Desa Terong Tawah, Sahirpan, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, meninggal dunia pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 05.51 Wita. Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, M. Fadli, menyebutkan bahwa Sahirpan mengalami sesak napas sejak malam sebelumnya. “Dari tadi malam yang bersangkutan sesak napas,” ujar Fadli kepada NTBSatu.
Sahirpan, yang terpidana kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018, memiliki riwayat penyakit stroke. Meskipun telah dirawat di Klinik Lapas, kondisi fasilitas yang tidak memadai memaksa Sahirpan dirujuk ke Rumah Sakit Tripat, di mana ia meninggal dunia di ruang IGD. “Sudah kami informasikan ke keluarga yang bersangkutan,” tambah Fadli.
Mengenai status administrasi narapidana, Fadli mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan belum dapat memberikan informasi lengkap. “Untuk lengkapnya nanti,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Sahirpan divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp287,98 juta dengan subsider satu tahun kurungan pengganti.