“Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Menandatangani Kesepakatan untuk Kerjasama Jaga Desa”

NTB (sinergi NTB) – Kejaksaan Tinggi bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah resmi menandatangani nota kesepakatan kerjasama pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuan program ini adalah untuk mengawasi pengelolaan anggaran desa dan mencegah terjadinya kasus hukum.

Penjabat Gubernur NTB, Drs HL Gita Ariadi, MSi, mengungkapkan bahwa sebagian besar dana pembangunan nasional saat ini dialokasikan ke tingkat desa. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan menjadi sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa benar-benar terwujud.

“Kami berharap agar kabupaten/kota dapat mengikuti inisiatif ini sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa,” kata Miq Gite di Gedung Graha Bhakti Praja, kantor Gubernur, pada Selasa (24/10).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH, menjelaskan bahwa pendampingan melalui program Jaksa Garda Desa sangat penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk mengevaluasi, menganalisis, dan memperbaiki laporan masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga laporan yang sah dan benar dapat diproses.

“Ideally, jika laporan tersebut telah dikembalikan ke desa sebanyak tiga kali dengan permintaan perbaikan, maka proses hukum akan diteruskan, sehingga peran masyarakat dan pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran akan lebih aman dan lancar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan Sipil, Lalu Ahmad Nur Aulia, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 208 desa dari total 1.021 desa di NTB menerima tambahan anggaran berkat prestasi dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satunya adalah Desa Kumbang, di kabupaten Lombok Timur, yang diakui sebagai desa antikorupsi bersama sembilan desa lainnya di Indonesia dari total lebih dari 70.000 desa.

Aulia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, tidak ada lagi desa yang berstatus sangat tertinggal di NTB, dan jumlah desa Mandiri telah mencapai 252 desa seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, ia mengakui bahwa masih ada temuan-temuan yang menjadi objek pemeriksaan, sehingga peran lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pendampingan dan koordinasi.”