NTB Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan KIP

Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sekali lagi meraih predikat Badan Publik Informatif. Penjabat Gubernur NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si, menerima langsung penghargaan prestisius ini dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin dan Menteri Kominfo RI Budi Arie Setiadi di Jakarta pada Selasa, 19 Desember 2023.

Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi NTB dalam menjaga dan meningkatkan transparansi informasi publik selama lima tahun berturut-turut. NTB telah menjadi provinsi dengan kategori Informatif, menjadikannya tempat studi bagi banyak daerah di Indonesia. Pada Agustus 2023, Provinsi NTB menjadi tuan rumah pada Rakornas Komisi Informasi Seluruh Indonesia, yang diikuti oleh lebih dari 400 peserta dari seluruh Komisi Informasi di Tanah Air.

Wakil Presiden RI menyampaikan selamat kepada semua lembaga publik yang meraih gelar informatif di tahun ini. Keterbukaan Informasi Publik dianggap sebagai elemen esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta sebagai penentu keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia.

“Keterbukaan informasi publik adalah jalan merawat demokrasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Wakil Presiden. Beliau juga mengapresiasi Komisi Informasi yang telah memantau KIP di seluruh Indonesia. Tingkat kepatuhan badan publik dalam menyelenggarakan KIP semakin meningkat, dengan badan publik yang informatif melonjak dari 15 pada tahun 2018 menjadi 139 pada tahun 2023. Sebaliknya, lembaga publik yang tidak informatif mengalami penurunan dari 303 menjadi 147.

Wakil Presiden menegaskan bahwa Indonesia, berdasarkan survei Perserikatan Bangsa-Bangsa, kini setara dengan negara maju seperti Denmark, Amerika Serikat, dan Jepang. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan dan motivasi untuk terus berbenah. Wakil Presiden juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan, mencakup tidak hanya pusat pemerintahan tetapi juga hingga ke tingkat desa-desa.